TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta hingga Selasa (16/10/2018) siang ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Mereka yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group yang baru diamankan KPK pada Senin (15/10/2018) tengah malam.
Satu tersangka lainnya ialah Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kab Bekasi yang baru menyerahkan diri ke KPK pukul 04.00 WIB pagi tadi didampingi keluarganya.
"Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK. Sedangkan pihak lain yang diamankan saat OTT kemarin secara bertahap telah keluar pada dini hari tadi," ungkap Febri.
Khusus untuk tersangka Neneng Rahmi, kata Febri, yang bersangkutan telah mengakui beberapa perbuatannya seperti menerima uang 90.000 SGD.
Baca: Mendagri Minta Gubernur Jabar Siapkan Pengganti Bupati Bekasi yang Tersandung Kasus Proyek Meikarta
"Tersangka NR (Neneng Rahmi) yang telah menyerahkan diri mulai mengakui bbrpa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90.000 namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," ungkap Febri.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya. Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.