Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sindoro bersaudara.
Kakak beradik Billy Sindoro dan Eddy Sindoro dijebloskan oleh KPK ke dalam tahanan hanya kurang lebih dalam waktu sepekan.
Namun, keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda.
Eddy Sindoro
Eddy, mantan petinggi di Lippo Group ini sebelumnya sempat menjadi buronan KPK selama dua tahun.
Ia kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman pada akhir 2016 terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menyita uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.
Pelarian Eddy berakhir 12 Oktober 2018 lalu.
Ia menyerahkan diri ke KPK setelah lembaga antirasuah itu tidak putus asa memburunya dengan bantuan sejumlah instansi seperti Kedutaan Besar, Polri dan Imigrasi, juga pemerintah Singapura.
Penyerahan diri Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu juga terjadi atas jasa mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.
Pada Jumat 12 Oktober 2018 lalu, Ruki menjelaskan sekitar dua minggu sebelumnya ia dihubungi seseorang soal rencana penyerahan diri Eddy Sindoro.
"Saya kan polos saja kalau memang mau serahkan diri datang saja ke KPK, menyerahkan diri," ujar Ruki.
Namun, orang yang menghubunginya tetap meminta Ruki untuk membantu proses penyerahan diri Eddy Sindoro.
Ruki yang mengaku tak mengetahui apa kasus Eddy Sindoro kemudian melakukan pengecekan, ternyata Eddy tidak ada di Indonesia, kemudian Ruki mengontak pimpinan KPK.
Baca: Penyerahan Diri Eddy Sindoro Ternyata Ikut Melibatkan Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki