News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Sepekan KPK Tangkap Sindoro Bersaudara, Sempat Jadi Buronan hingga Skandal Suap Proyek Meikarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Eddy ternyata ada di Singapura.

Ruki lalu menelepon atase kepolisian di Singapura dan meminta bantuan untuk kepentingan penegakan hukum.

Setelah komunikasi antara Ruki dengan atase kepolisian di Singapura dan KPK, selanjutnya proses penyerahan diri Eddy Sindoro ditangani KPK.

Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro berjalan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Billy Sindoro
Sementara sang kakak, Billy Sindoro, yang masih menjabat Direktur Operasional Lippo Group, sudah dua kali berurusan dengan KPK.

Selain skandal suap proyek Meikarta yang melibatkan pejabat di Kabupaten Bekasi, dengan bukti uang sebanyak Rp 1 miliar, Billy juga pernah terperangkap jerat KPK dalam kasus suap anggota Majelis KPPU, M Iqbal.

Ia dan Iqbal tertangkap tangan saat bertemu di kamar 1712 Hotel Aryaduta Jakarta pada 16 September 2008.

Saat itu KPK menyita bukti uang senilai Rp 500 juta yang diberikan Billy kepada Iqbal.

Baca: Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?

Billy pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Billy dijebloskan ke LP Cipinang pada 7 April 2009.

Dibui tiga tahun tidak membuat Billy kapok.

Ia lagi-lagi menjalankan praktik serupa demi memuluskan proyek Meikarta.

Sempat menghilang, Billy akhirnya ditangkap dari kediamannya di Surabaya dan dibawa ke KPK pada Senin tengah malam 15 Oktober 2018.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Tersangka lainnya adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini