Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Adriadi mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring di Bakamla atau senilai Rp 12 miliar.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fayakhun mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Baca: Kubu Prabowo Sambangi KPU Bahas Dugaan DPT Siluman
"Iya uang itu sudah habis dipakai. Saya menyesali perbuatan saya," ujar Fayakhun, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari Rp 12 miliar yang diterimanya, Fayakhun menjelaskan sebanyak 500 ribu dollar SGD diserahkan ke Setya Novanto untuk membantu Rapimnas Golkar 2016 silam di Istora Senayan.
Baca: Ketika Deddy Mizwar Bacakan Puisi Sutan Takdir Alisjahbana Selalu Hidup
Uang itu disampaikan Fayakhun melalui keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto Hendra Pambudi.
Bahkan untuk membulatkan menjadi genap 500 ribu dollar SGD, Fayakhun harus menambah 50 ribu dollar SGD.
Baca: KPK Sebut Suap Meikarta Terkait Pengurusan IMB
Lebih lanjut, Fayakhun juga bicara soal niat baik mulai dari pengajuan Justice Colabolattor (JC) hingga pengembalian uang Rp 2 miliar ke KPK.
"Pengembalian Rp 2 miliar itu itikad saya karena saya ajukan JC. Saya tidak mau merugikan negara," singkatnya.