News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Fayakhun Andriadi Menyesal dan Akui Terima Uang Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fayakhun Andriadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Adriadi mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring di Bakamla atau senilai Rp 12 miliar.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fayakhun mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Baca: Kubu Prabowo Sambangi KPU Bahas Dugaan DPT Siluman

"Iya uang itu sudah habis dipakai. Saya menyesali perbuatan saya," ujar Fayakhun, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari Rp 12 miliar‎ yang diterimanya, Fayakhun menjelaskan sebanyak 500 ribu dollar SGD diserahkan ke Setya Novanto untuk membantu Rapimnas Golkar 2016 silam di Istora Senayan.

Baca: Ketika Deddy Mizwar Bacakan Puisi Sutan Takdir Alisjahbana Selalu Hidup

Uang itu disampaikan Fayakhun melalui keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto Hendra Pambudi.

Bahkan untuk membulatkan menjadi genap 500 ribu dollar ‎SGD, Fayakhun harus menambah 50 ribu dollar SGD.

Baca: KPK Sebut Suap Meikarta Terkait Pengurusan IMB

Lebih lanjut, Fayakhun juga bicara soal niat baik mulai dari pengajuan Justice Colabolattor (JC) hingga pengembalian uang Rp 2 miliar ke KPK.

"Pengembalian Rp 2 miliar itu itikad saya karena saya ajukan JC. Saya tidak mau merugikan negara," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini