TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fayakhun Andriadi terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring.
Menurut Fayakhun yang juga mantan anggota DPR RI itu, uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Fayakhun menjelaskan awalnya uang itu tidak terkait dengan proyek di Bakamla melainkan semata-mata untuk kepentingan bisnis dengan Erwin, Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz.
Baca: Terdakwa Fayakhun Bingung Komisi XI DPR Ikut Proyek Bakamla
Berjalannya waktu, Fayakun mengatakan Erwin mengaitkan bantuan itu dengan proyek di Bakamla. Fee 1 persen atau setara 12 miliar diterima Fayakhun secara bertahap.
"Iya Rp 12 miliar diterima dalam rupiah dan dollar, dikirim bertahap. 1 persen itu Erwin kan menjanjikan saya biaya itu karena ingin karir politik saya maju. Awalnya tidak, tapi Erwin mengaitkan itu dengan kepentingan bisnisnya," ungkap Fayakhun, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut Fayakhun juga mengamini sumber uang 500 ribu dollar Singapura yang diberikan untuk Setya Novanto melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi adalah bagian dari fee yang diterima dari proyek Bakamla.
Uang 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun diantarkan oleh stafnya bernama Agus ke showroom mobil milik Irvanto di Kemang Jakarta Selatan.
Uang itu untuk Rapimnas Golkar di Istora Senayan 2016 silam.
"Benar, karena itu saya sudah menyiapkan penggunaan uang itu bila perlu mengganti akan saya siapkan," singkat Fayakhun.