TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kini mengambil alih kepemimpinan di Bekasi setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Neneng Hasanah menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek properti Meikarta di Cikarang.
"Kebetulan juga kondisi ibu (Neneng Hasanah) sedang hamil lagi, jadi yang kuat berdiri (menghadiri acara) kan saya, makanya saya dapat disposisi," ucap Eka Supria usai rapat bersama seluruh pegawai eselon II di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (16/10/2018).
Baca: Indra Brugman Bosan Jadi Selebritas
Dikonfirmasi kepada pihak KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat menjalani pemeriksaan kesehatan, Bupati Neneng Hasanah sama sekali tidak menyampaikan kondisinya yang sedang hamil seperti apa yang disampaikan Wakil Bupati Bekasi.
"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka (Neneng Hasanah) tidak menyampaikan kondisi hamil tersebut," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Toyota Yaris Capai Gelar Car of The Year dalam GridOto Award 2018
Febri menjelaskan nantinya jika ada keluhan sakit yang dialami Neneng Hasanah, maka prosedur yang ada memungkinkan untuk dilakukan tindakan medis sesuai yang dibutuhkan.
"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya. Kami justru mengimbau agar tersangka-tersangka koperatif, termasuk Bupati dan menjelaskan informasi-informasi yang ada sejujurnya," tambah Febri.
Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Bekasi dan Surabaya.
Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka.
Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Seluruhnya diduga sebagai pemberi suap.
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya diduga berjumlah Rp 7 miliar.
Uang itu diduga diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas.
Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp 13 miliar.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
(Tribunnews.com / Theresia Felisiani)