News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

‎Dua Direktur PT PJBI Bersaksi di sidang Suap PLTU Riau-1

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018) kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo‎

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10/2018) kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo‎.

Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan empat saksi fakta.

Baca: Dirut PT PJB Tidak Tahu Soal Fee Proyek PLTU Riau-1

Dua di antaranya ialah ‎Dwi Hartono-Direktur Operasional PT Pambangunan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Iwan Agung Firstantara-Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali Investasi (PJBI)‎.

Dua saksi lainnya yakni ‎AM Rudi Herlambang‎, Direktur Utama PT Samantaka Batubara dan Suwarno , Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN.

‎Sebelum memberikan keterangannya, keempat tersangka lebih dulu diambil sumpah lanjut diperiksa secara bersamaan karena ada hal yang akan dikonfirmasi oleh jaksa ke para saksi.

Baca: ‎Eni Saragih Tenang Saat Beberkan Kasus Proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini