News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Meikarta Terganjal Kasus Suap Perizinan, Kuasa Hukum: Pembangunan Tetap Berjalan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguan Meikarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (Lippo Group) bereaksi atas dugaan suap perizinan yang menjaring proyek yang sedang dikerjakan induk usahanya, Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, menerangkan bahwa proses pembangunan proyek Meikarta saat ini terus berjalan.

Baca: KPK Geledah Kediaman CEO Lippo Group James Riady Terkait Kasus Meikarta

"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda," terang Denny dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," sambungnya.

Menurut Denny, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.

"Agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Denny, pihaknya juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini