News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Tangani Dugaan Pelanggaran Hanum Rais, PDGI Tegaskan Tak Ada Intervensi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanum Salsabiela Rais dilaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98, Hengky Irawan ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018) atas dugaan melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar

Laporan Wartawan Tribunneews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PB PDGI, Hananto Seno, mengatakan PDGI akan menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran yang diduga dilakukan Hanum Rais.

Selama menangani kasus itu, dia menegaskan, tidak akan diintervensi.

Baca: Disinyalir Membenarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI

"Tidak ada intervensi," tegas Hananto, ditemui di kantor PB PDGI, Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018).

Pada Jumat ini, Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98 melaporkan Hanum atas dugaan melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar ke PB PDGI.

Hal ini, setelah anak dari Mantan Ketua MPR RI, Amin Rais itu menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka aktivis, Ratna Sarumpaet.

Setelah menerima laporan itu, Hananto mengaku, akan memproses berdasarkan ketentuan di PB PDGI. Mengingat, Hanum Rais, terdaftar sebagai dokter gigi di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka diproses di PDGI cabang DIY.

"Semua data diterima akan dipelajari. Anggota di Yogyakarta. Mempunyai mekanisme perjanjangan," kata dia.

Baca:  Ruben Onsu Sebut Peneror Keluarganya Sudah Bangun Kerajaan, Bak Kepompong hingga Menggerogoti Aura

Dia menjelaskan, proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hanum Rais berdasarkan mekanisme etik. Apabila ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi.

"Akan dipanggil dimintai keterangan seperti yang diajukan apakah betul atau tidak. Kalau ada pelanggaran ada sanksi. Kami sudah ada mekanisme sidang mulai paling rendah peneguran sampai mencabut rekomendasi keanggotaan,"tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98, Hengky Irawan, menduga Hanum Salsabiela Rais telah melanggar kode etik kedokteran dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar.

Hal ini, setelah Hanum Rais menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka aktivis, Ratna Sarumpaet.

Baca: Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Jika Berkas Perkaranya Belum Rampung

Dia menyatakan dirinya membedakan gurat luka pascaoperasi dan mana luka pasca penganiayaan. Padahal, belakangan diketahui Ratna berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.

Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, pada Jumat (19/10/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini