News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkominfo Akan Bikin Aturan Baru, Sanksi untuk Pengelola Sosmed yang Membiarkan Hoaks

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudiantara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah ancang-ancang membuat regulasi untuk meminimalisir penyebaran hoaks di sosial media.

Rudiantara tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini," ujar Rudiantara di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).

Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian

Setelah Revisi PP 82 rampung, ucap Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosial media yang melakukan pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.

"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara.

Baca: Moeldoko Klaim Tidak Ada Unsur Politis Terkait Digulirkannya Dana Kelurahan

Rudiantara membantah, Peraturan Menteri yang akan dibuat berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang, "Karena kan' ada atau tidak itu kan' hoaks juga jalan terus," tutur Rudiantara.

Baca: Erick Thohir: Stop Politik Kebohongan, Kasihan Rakyat

Rudiantara menginginkan platform juga turut bertanggungjawab atas penyebaran hoaks. "Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini