Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, agenda penegakan hak asasi manusia dinilai tidak mengalami perubahan.
Salah satu indikatornya adalah penuntasan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tak kunjung direalisasikan.
Baca: Prabowo Diduga Saksi Pelanggaran HAM, Ferdinand Hutahaean Tantang Presiden Lakukan Penyelidikan
Padahal, Jokowi sempat berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yang tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu di antaranya, kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, masalah-masalah HAM akan diselesaikan.
"Semuanya pasti akan diselesaikan. Para pegiat HAM, para korban HAM, keluarganya kita terima dengan baik di Istana," ujar Moeldoko di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).
Menurut Moeldoko, pemerintah serius mengentaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Tapi untuk menuntaskan pelanggaran HAM, ucap Moeleoko, pemerintah membutuhkan waktu.
“Intinya pemerintah saat ini tidak menghentikan proses sepanjang itu. Bahwanya proses itu memerlukan waktu, iya. Karena apa? Karena banyak unsur yang harus dipenuhi,” tutur Moelodoko.
Moeldoko menerangkan, pemerintah telay mengundang penggiat HAM dan korban HAM bertemu Presiden Jokowi di Istana. Mereka telah dipertemukan dengan Menkopolhukam Wiranto dan pihak kejaksaan.
"Tapi sekali lagi, semua itu sebuah proses yang tidak mudah, yang saat itu selesai karena ini peristiwa masa lalu yang harus diurai lagi dengan baik," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan catatan khusus selama empat tahun Joko Widodo dan Jusuf Kalla memimpin Indonesia.
Komnas HAM mencatat, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat juga belum terselesaikan. Damanik berujar, Komnas HAM telah memberikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002.
Kasus yang diserahkan di antaranya, peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsan tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Baca: Moeldoko Klaim Tidak Ada Unsur Politis Terkait Digulirkannya Dana Kelurahan
Kemudian, tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018.
"Nilai merah untuk kasus yang HAM berat. Itu yang paling parah sama sekali tidak ada pergerakan tidak ada kemajuan," kata Damanik.