News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Jokowi

Moeldoko: Masalah HAM Semuanya Pasti akan Diselesaikan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika dan berbagai organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi damai di Taman Pandang Istana, Jakarta, Selasa (8/5/2018). Memperingati 25 tahun kematian Marsinah, mereka menuntut agar kasus Marsinah dijadikan sebagai kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusi). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, agenda penegakan hak asasi manusia dinilai tidak mengalami perubahan.

Salah satu indikatornya adalah penuntasan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tak kunjung direalisasikan.

Baca: Prabowo Diduga Saksi Pelanggaran HAM, Ferdinand Hutahaean Tantang Presiden Lakukan Penyelidikan

Padahal, Jokowi sempat berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yang tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

Delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu di antaranya, kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, masalah-masalah HAM akan diselesaikan.

"Semuanya pasti akan diselesaikan. Para pegiat HAM, para korban HAM, keluarganya kita terima dengan baik di Istana," ujar Moeldoko di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).

Menurut Moeldoko, pemerintah serius mengentaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Tapi untuk menuntaskan pelanggaran HAM, ucap Moeleoko, pemerintah membutuhkan waktu.

“Intinya pemerintah saat ini tidak menghentikan proses sepanjang itu. Bahwanya proses itu memerlukan waktu, iya. Karena apa? Karena banyak unsur yang harus dipenuhi,” tutur Moelodoko.

Moeldoko menerangkan, pemerintah telay mengundang penggiat HAM dan korban HAM bertemu Presiden Jokowi di Istana. Mereka telah dipertemukan dengan Menkopolhukam Wiranto dan pihak kejaksaan.

"Tapi sekali lagi, semua itu sebuah proses yang tidak mudah, yang saat itu selesai karena ini peristiwa masa lalu yang harus diurai lagi dengan baik," ucap Moeldoko.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan catatan khusus selama empat tahun Joko Widodo dan Jusuf Kalla memimpin Indonesia.

Komnas HAM mencatat, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat juga belum terselesaikan. Damanik berujar, Komnas HAM telah memberikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002.

Kasus yang diserahkan di antaranya, peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsan tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Baca: Moeldoko Klaim Tidak Ada Unsur Politis Terkait Digulirkannya Dana Kelurahan

Kemudian, tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018.

"Nilai merah untuk kasus yang HAM berat. Itu yang paling parah sama sekali tidak ada pergerakan tidak ada kemajuan," kata Damanik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini