News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peluru Nyasar

Besok, Polisi Uji Tembak Glock 17 di Mako Brimob

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus peluru nyasar ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat saat menjalani rekonstruksi yang digelar pihak penyidik di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). Dalam rekontruksi tersebut sebanyak dua tersangka yakni IAW dan RMY dihadirkan, rekontruksi dilakukan mulai dari tersangka memasuki gedung lapangan tembak, ruang senjata hingga latihan di lapangan tembak. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal menggelar uji tembak senjata api tipe Glock 17 yang diduga digunakan saat insiden peluru nyasar ke Gedung DPR beberapa saat lalu.

Uji tembak tersebut bakal dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, pada Selasa (23/10/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa uji coba ini untuk memastikan jarak tembak senjata pistol Glock 17.

"Rencananya besok kita akan ke (Mako Brimob) Kelapa Dua. Kita melakukan penembakan dengan jarak 300 meter atau lebih nanti tergantung dari penyidik. Nanti dengan dari Brimob nantinya akan melakukan kegiatan di Kepala Dua. Jadi ingin melihat dari senjata pistol Glock 17 itu ya jadi jaraknya seperti apa dan akan kita uji coba," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Selain uji tembak, polisi juga akan memaparkan soal hasil uji balistik yang dilakukan oleh Tim Puslabfor Polri.

Hasil uji balistik itu akan menjelaskan soal keterkaitan peluru yang ditemukan di gedung DPR dengan senpi yang digunakan tersangka.

"Rencananya sore nanti akan dilakukan konpers berkaitan dengan uji balistik oleh Labfor Mabes Polri. Nanti sore disampaikan hasil peluru yang telah dilakukan uji balistik dan akan diidentikkan dengan senjata yang digunakan," ungkap Argo.

Seperti diketahui, dalam kasus peluru nyasar ke Gedung DPR ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY.

Baca: Kubu Jokowi Ajak Kubu Prabowo Dukung Dana Kelurahan

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.

Akibat kelalaiannya keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini