News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Pasuruan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Pasuruan Setyono (SET).

Setyono merupakan tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 3 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Selain Setyono, Febri menjelaskan, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya, yakni staf ahli atau Plh Kadis PU Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

Baca: Rafathar Usil Kunci Sang ART di Kamar Mandi, Nagita Slavina Geram dan Semprot Raffi Ahmad

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PU Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5 persen sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan. 

Baca: Dua Bomber Bergabung, 5 Pemain Persib Bandung Ini Justru Dipulangkan Jelang Laga Kontra PSM Makassar

Dalam perkara ini, digunakan istilah "trio kwek kwek" terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.

Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1 persen untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.

Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta. 

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini