News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Wapres JK Tak Setuju Dana Saksi Ditanggung Pemerintah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tak setuju jika dana saksi partai politik pada Pemilu 2019 ditanggung penuh oleh pemerintah bukan dibebankan partai politik, seperti yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

"Jadi tidak (setuju), sementara ini tidak," kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Ia menyebut, pemerintah tak memiliki urgensi tertentu dalam merealisasikan usulan tersebut, serta tidak memiliki landasan hukum.

"Enggak, kalau itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya melanggar semua (kalau diakomodir). Walaupun banyak teman-teman di DPR mengusulkan masuk APBN itu UU juga," terang JK.

Diketahui sebelumnya, ketua Badan Angggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin menyatakan dana saksi sulit untuk masuk dalam APBN 2019, sebab sampai kini belum ada payung hukum yang jelas.

Baca: Prabowo Berniat Jemput Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

"Memang dari pemerintah dari rapat kerja pada saat asumsi menyampaikan tidak ada payung hukum berkenaan dengan dana saksi," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II DPR RI menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi, sehingga perlu diajukan ke pemerintah.

Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Belakangan, hanya Fraksi Nasdem yang menyatakan penolakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini