Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin melayangkan surat keberatan terkait pelanggaran administrasi pemasangan videotron.
Pelanggaran administrasi pemasangan videotron disidangkan Bawaslu DKI Jakarta.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyampaikan surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (24/10/2018) sore.
"Kami menyampaikan surat keberatan terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron," ujar Ade Irfan, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Sidang dugaan pelanggaran videotron ini dilaporkan Syahroni, warga ke Bawaslu DKI. Bawaslu DKI memutuskan penundaan persidangan karena tidak ada surat kuasa dari terlapor yakni Joko Widodo.
Dia menjelaskan, proses persidangan sudah berjalan. Namun, pihaknya melihat ada sebuah ketidakseimbangan selama proses pemeriksaan persidangan tersebut.
Menurut dia, majelis perkara ini tidak adil menyidangkan kasus videotron tersebut. Sebab, terlapor dalam hal ini timses Jokowi-Ma'ruf ditolak memberi keterangan karena tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi.
"Kami sebagai terlapor merasa dirugikan hak-haknya persidangan yang dilakukan majelis pemeriksa. Kami saat itu ada surat keputusan dari TKN, kami punya legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan masalah persidangan?" kata dia.
Untuk itu, dia meminta Bawaslu RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas proses pengawasan pemilu untuk memberikan teguran dan evaluasi kepada majelis persidangan kasus ini yang ditangani oleh Bawaslu DKI.
"Secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran Bawaslu di bawahnya," tambahnya.(*)