Setidaknya, kata dia, ada penegasan dan penjelasan dari maksud pasal dari undang-undang tersebut. "Apapun kami akan hormati. Bagi kami ada penjelasan dan ketegasan dari maksud suatu undang-undang tentang defenisi dua periode," kata dia.
Merasa penting baginya, agar MK tetap memutus hal itu, agar jika terjadi pada Pemilu mendatang terjadi kembali kasus yang dialami oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, masyarakat dan pembuat undang-undang tidak dalam kerancuan hukum.
"Ini bisa menjadi dasar, ketika terjadi kembali situasi seperti yang dialami Pak Jk," ucapnya.
Dirinya optimis bahwa gugatan akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, mengingat Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut, ditambah JK bersama pengacaranya juga melayangkan gugatan mengenai pasal itu.
"Kami tetap berharap yang terbaik, apalagi Pak JK sudah menjadi pihak terkait," imbuhnya.
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, enam gugatan undang-undang pemilu akan diputuskan, keenamnya 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU-XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.
Juga gugatan nomor 60/PUU-XVI/2018 oleh Partai Perindo.