Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Kamis (25/10/2018) sore menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat bertanya perihal Irwandi pergi umroh dengan Steffy Burase.
Baca: KPK Kembali Panggil Model Steffy Burase
Irwandi pun mengakui itu pada Juni 2018. Soal biaya umroh, menurut Irwandi, biayanya dari Ahmadi. Dia mengirim uang pada Steffy.
Jaksa juga menanyakan soal kedekatan Irwandi dengan Steffy. Irwandi menjawab keduanya hanya sebatas teman dan memang hampir menikah.
"Kami cuma teman, cuma begini, kami pernah berencana menikah pada 8 September 2017, persiapan sudah siap. Tapi pada akhirnya tidak jadi karena ibunda dia tidak setuju," papar Irwandi yang menggunakan kemeja putih lengan panjang dari kursi saksi.
"Menurut saudara tidak pernah menikah ya? Lalu soal dokumen surat nikah?" cecar jaksa lagi.
Baca: Wajah Simon Terluka Melawan Perampok yang Satroni Toko di Tangerang
"Tidak ada, ibu dia minta surat izin menikah dari istri saya, hal itu tidak ada, makanya tidak bisa (menikah). Soal dokumen semacam surat nikah itu tidak pernah dipakai. Kami umroh dengan dokumen masing-masing," tegas Irwandi.
Di sidang minggu lalu, Steffy juga bersaksi untuk terdakwa Ahmadi. Dalam persidangan Steffy mengamini memang hampir menikah dengan Irwandi namun batal karena ada syarat yang tidak bisa dipenuhi Irwandi yakni tidak ada izin dari istri pertama.