News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Cirebon, KPK: Ada Pengembalian Uang Lebih Rp 200 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat.

"Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp 200 juta terkait OTT di Cirebon," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Baca: Bupati Cirebon Kena OTT KPK Kasus Jual Beli Jabatan, Mendagri Tjahjo Kumolo: Saya Sudah Curiga

Febri mengatakan, pengembalian uang dilakukan oleh satu saksi pada perkara ini pada sore hari. Namun, Febri tidak bisa menyebutkan nama.

"Dikembalikan oleh salah satu saksi tadi sore. Jumlah nanti disampaikan saat konfrensi pers," katanya.

Dalam OTT yang digelar pada Rabu (24/10/2018) petang kemarin, KPK mengamankan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait dugaan praktik suap jual beli jabatan.

Sunjaya Purwadi Sastra ditangkap oleh petugas KPK di Pendopo Bupati Kabupaten Cirebon.

Selain Sunjaya, KPK turut mengamankan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Cirebon dan ajudan bupati.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan lembaganya mengamankan barang bukti berupa uang dan bukti transfer uang dengan total mencapai miliaran rupiah dalam OTT Cirebon.

Namun, kepastian jumlah barang bukti uang tersebut masih dalam penghitungan petugas.

Baca: Pemerintah Siapkan Sistem Merit Berbasis IT Cegah Praktik Jual Beli Jabatan

Agus belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait perkara yang menimpa kepala daerah tersebut. ‎

KPK sendiri memiliki waktu ‎1X24 jam untuk menentukan status hukum para oknum yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini