TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon gugatan nomor 54/PUU-XIV/2018, Effendi Ghazali tampak geram. Suaranya meninggi ketika dimintai keterangan untuk menjawab putusan hakim.
Dia menjelaskan, sebenarnya sudah tahu akan mendapati hasil seperti ini dari pernyataan-pernyataan hakim sebelumnya.
"Seluruh pertimbangan hakim enggak masuk akal. Pertimbangannya mengandung kebohongan dan sontoloyo. Cocok dengan pernyataan presiden, telah dilakukan oleh hakim MK ini kebohongan publik dan sontoloyo," kata dia dengan suara meninggi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Dia menolak bertanggung jawab atas kekacauan yang dinilai akan terjadi pada saat pemilu serentak 2019 mendatang.
Pasalnya, dirinya sudah berupaya untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca: Polisi Siap Amankan Aksi Bela Tauhid di Depan Kantor Kemenko Polhukam Besok
"Kalau Pemilu serentak ini menjadi yang paling kacau, maka bukan salah saya Effendi Ghazali, tapi salah pembentuk undang-undang dan hakim MK," tegasnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk gugatan Effendi Ghazali yang berperkara dalam gugatan nomor 54/PUU-XIV/2018.