Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi terkait kasus berita bohong tersangka Ratna Sarumpaet.
Ketiga saksi tersebut di antaranya Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, Said Iqbal. Mereka merupakan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Pada pemeriksaan yang hampir enam jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) itu, masing-masing dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi klien kami dicecar dengan 11 pertanyaan," ujar Hendarsam Marantoko, Pengacara Dahli, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Namun Herdarsam menyebut 11 pertanyaan yang diberikan kepada ketiga saksi terkesan tendensius dan membuat klien nya kurang nyaman selama melakukan pemeriksaan.
"Kalau kami melihatnya pertanyaan saksi cuma rasa tersangka, nah ini yang menurut kami kurang tepat , sehingga klien kami mengkonformasi kepada kami apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak, saya melihat secara norma tidak seperti itu," ucap Hendarsam.
Menurut Hendarsam dalam kasus ini polisi harus 'duduk' di jalur hukum, sehingga kasus tersebut tidak dibawa keranah politik.
"Ini yg kami minya juga Polisi bersikap objektif, hati-hati sekali jangan melebihi.
Beberapa pertanyan yang terkait Ibu Ratna Sarumpaet untuk melengkapi unsur-unsur Ratna Sarumpaet, tapi kok tendensi nya ke klien kami," ujar Hendarsam.
Namun saat di konfirmasi lebih jauh, Ia enggan menyebut contoh dari pertanyaan yang mengarah ke tendensius tersebut.
"Kami tidak bisa buka, 11 pertanyaan tidak bisa di buka," ucap Hendarsam.(*)