TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa telepon seluler (ponsel) milik Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, disita oleh penyidik.
Argo membantah bahwa pihaknya hanya meminjam ponsel tersebut. Melainkan untuk dijadikan barang bukti kasus tersebut.
"Bukan disimpan tapi disita untuk barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Perihal penyitaan ponsel milik Nanik terungkap setelah dirinya mengisi buku kehadiran di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Tidak ada. Saya gak punya handphone. Handphone saya masih disitu (polisi)," ujar Nanik kepada petugas.
Namun ketika dikonfirmasi oleh awak media, Nanik membantah ponselnya disita polisi.
"Enggak, enggak (telepon genggamnya disita)," tegas Nanik.
Baca: 2.081 Korban Tewas Akibat Bencana Alam di Sulteng
Perihal penyitaan ponselnya ini, Nanik pernah mengungkapkannya pada akun Facebook pribadinya, Naniek S Deyang.
Pada postingan tanggal 17 Oktober 2018 tersebut, Nanik sempat menjelaskan perihal telepon genggamnya itu. Dalam postingannya itu Nanik juga membantah telepon genggamnya disita melainkan dipinjam penyidik.
"Beredar cerita HP saya disita, itu tdk benar. Yg benar adalah dipinjam karena utk diambil foto wajah Bonyok RS di HP utk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT -nya gak ada jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto tersebut diambil maka HP akan dikembalikan.
Saya gak khawatir dng HP saya karena gak ada yg luar biasa. Paling yg agak sy keberatan , karena teman -teman suka menghubungi di nomer itu.
Tapi setelah saya pikir2 ada hikmahnya juga, saya berhenti dihubungi /di WA siapa saja . ( enak ternyata gak pegang HP)," tulis Nanik di akun Facebooknya.