TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan melaporkan Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, terkait kasus pembakaran bendera.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI menyerahkan kasus pembakaran bendera kepada Aparat Kepolisian Negara RI sebagai Aparat Keamanan.
Ikhsan berujar, MUI meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku pembakar bendera.
"Karena merupakan sumber yang menciptakan u kegaduhan. Pelaku pembakar bendera agar diberikan hukuman yang bersifat edukatif," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Baca: Ketum GP Ansor: Kami Temukan Ada Pengibaran Bendera HTI
Ikhsan menuturkan, hukuman yang bersifat edukatif memang harus diberikan agar di kemudian hari tak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi.
Apalagi, yang hanya menciptakan ketegangan antar umat.
"Masyarakat kita perlu suasana hidup yang tenteram dan harmonis," ucap Ikhsan.
Ikhsan membantah akan melaporkan Yaqut ke pihak kepolisian. Seperti yang diutarakan Abdul Chair Ramadhan di media.
"Tidak ada rencana untuk melaporkan Banser. Dan saudara Ramadhan Chairul sudah lama tidak aktif lagi sebagai anggota Komisi Hukum (MUI). Dan pernyataan tersebut, bersifat pribadi," ucapnya.