Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menegaskan pihaknya melakukan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet secara profesional.
Argo mengklaim pihaknya bekerja sesuai prosedur saat melakukan pemeriksaan Presiden KSPI, Said Iqbal, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang juga Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca: Diperiksa Polisi, Dahnil: Pertanyaannya Mengarah Seolah Kami Ini Tersangka
"Polisi bekerja secara profesional dan proporsional sesuai aturan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10/2018).
Argo juga menegaskan seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik kepada ketiganya sudah sesuai prosedur penyidikan.
"Ya demikian (pertanyaan yang diajukan sesuai dengan proses penyidikan)," tegas Argo.
Baca: KBI Gelar Diskusi Soal Keberagaman dan Toleransi di Gorontalo
Pernyataan Argo tersebut menjawab keluhan Dahnil Anzar yang menilai polisi bernuansa politis.
Dahnil menyebut bahwa dalam pemeriksaan, penyidik melontarkan pertanyaan yang menyudutkan dia dan dua saksi lain seperti seorang tersangka.