Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kondisi dari Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Danau Sembuluh terkena imbas dari pembuangan limbah pengolahan sawit secara serampangan oleh PT BAP (Bina Sawit Abadi Pratama).
Baca: KPK Tetapkan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas sebagai Tersangka Suap Lingkungan Hidup
"Saya pernah kesana, danau itu tadinya cantik sekali, bisa untuk olahraga air. Namun sekarang jadi rusak akibat ulah oknum birokrat," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Baca: Ini Alasan Direktur PT Persib Bandung Undur Diri dari Jabatan Komisaris PT Liga Indonesia Baru
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk sebagai tersangka.
Petinggi yang dimaksud, yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Edy Saputra diduga memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada empat Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah untuk membuat laporan palsu terkait pengawasan kondisi danau.
"Pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU (Hak Guna Usaha) PT BAP di media, pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP memiliki izin HGU, namun proses perizininan tersebut sedang berjalan," ungkap Laode.
"Kemudian meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan," sambungnya.
KPK menduga pemberian-pemberian terkait fungsi pengawasan DPRD seperti ini kerap kali terjadi.
"KPK menyesalkan hal ini karena akan melemahkan fungsi krusial dari DPRD untuk melakukan check and balances," kata Laode.
Selain itu, Laode menggariskan, yang terjadi di sektor kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup sangat merugikan bagi banyak pihak dan lingkungan itu sendiri.
Diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10/2018), KPK telah menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari Edy Saputra selaku Direktur PT BAP.
Baca: OTT DPRD Kalimantan Tengah, KPK Amankan Tersangka di Gedung Sinar Mas
Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.