TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif mengatakan bahwa Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ikut memantau kasus pembakaran bendera di Indonesia.
Menurutnya, Rizieq sangat marah dengan adanya kejadian tersebut.
"Beliau sangat kecewa. Sangat marah. Sangat prihatin betul di negara mayoritas Muslim terjadi pembakaran kalimat tauhid," ujar Slamet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (29/10/2018).
Rizieq, menurut Slamet, meminta kasus pembakaran tersebut diusut hingga tuntas. Pelaku pembakaran diberi sanksi setimpal sesuai hukum yang berlaku.
"Beliau sangat berharap untuk bisa diproses dan harus dipenjarakan. Enggak boleh dibebaskan," katanya.
Baca: Tanggapan Prabowo Tentang Pembakaran dan Pengibaran Bendera Tauhid di Beberapa Daerah
Slamet mengatakan pihaknya akan melakukan aksi damai untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut pembakaran tersebut.
Jangan samapi menurutnya kasus pembakaran bendera mandek atau dipetieskan.
"Ya makanya tanggal 2 besok, November, kita akan turun lagi untuk mendesak kepolisian untuk memproses pelaku pembakaran. Tidak boleh babas," pungkasnya.
Polisi memastikan bahwa video pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Garut yang beredar viral di media sosial tersebut bukan video asli atau utuh melainkan video yang sudah dilakukan pengeditan atau pemotongan.
“Video yang diviralkan itu sudah bukan video asli, video utuh, atau video yang diambil oleh orang yang pertama kali mengambil, tetapi (video) sudah dipotong untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” kata
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana usai gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu (22/10/2018).
Menurut Umar, sejak peristiwa ini viral, publik tidak mengetahui rangkaian peristiwa ini secara utuh.
Pasalnya, yang digulirkan dalam peristiwa ini adalah pembakaran, sedang sebab akibat mengapa peristiwa itu terjadi tidak pernah diungkap.
“Dalam dua tiga hari terakhir ini yang digulirkan itu peristiwa terakhir kejadian pembakarannya tapi engak pernah diungkap kenapa bisa terjadi seperti itu, apakah sebab musabab terjadinya kejadian itu, dan latar belakang serta ekses-ekses apa sehingga pembakaran itu bisa terjadi,” tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menemukan video itu diedit dan diviralkan untuk menggiring opini publik.
“Makanya pemahaman masyarakat mau tidak mau digiring dengan opini sepotong. Ini yang perlu ditegaskan. Perbedaan kami penyidik polri dengan mereka yang memiliki kepentingan tertentu yang meng-upload video itu sangat berbeda cara pandangnya. Kalau kami penyidik melihat bekerja dan memberikan pengumuman.Ini masih awal, katakanlah,” katanya.
Penyidik Polda Jabar (Jawa Barat) menetapkan Us, pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP.
"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun Us tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," katanya.
Alasan Us tidak ditahan sesuai Pasal 174 KUHP.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 3 minggu," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.