Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menyidik kasus dugaan suap Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah.
Sejak Jumat (26/10/2018) hingga Minggu (28/10/2018) penyidik terus melakukan penggeledahan secara pararel di 15 lokasi. Berlanjut pada Senin (29/10/2018) penyidik juga menggeledah 6 lokasi.
"Setelah melakukan penggeledahan di 15 lokasi, Senin 29 Oktober 2018 KPK kembali lakukan penggeledahan di 6 lokasi, yaitu: Kantor Dinas PUPR,Rumah Kepala Dinas PUPR, Rumah Kepala Bidang Bintek, dan Rumah saksi lain di Cirebon," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (30/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari enam lokasi penggeledahan tersebut, lanjut Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian serta 1 unit mobil Honda Jazz.
Baca: Update Jelang Laga Persib Bandung Vs Bali United: Pemain yang Absen hingga Komentar Kedua Pelatih
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Bupapati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan sekretaris Dinas PUPR Kab Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).
Oleh penyidik KPK, Sunjaya selaku Bupati diduga menerima fee atas mutasi dan pelantikan Gatot Rachmanto melalui ajudan bupati Rp 100 juta .
Sunjata juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati.