Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, partainya baru akan melakukan evaluasi Taufik Kurniawan bila kasus yang menjeratnya rampung.
Taufik Kurniawan yang kini menjadi wakil ketua DPR RI dan menjabat Wakil Ketua Umum PAN tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.
"Kita fokus dulu ke kasusnya, kita lihat dulu perkembangan seperti apa, nanti kita bahas secara internal tentang hal-hal yang tidak berkaitan dengan kasus hukum tapi berkaitan dengan keorganisasian, kita bahas setelah kita bisa ketahui duduk permasalahan dari kasus hukumnya," katanya, Selasa, (30/10/2018).
Menurut Eddy sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, partainya tetap menganggap bahwa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak bersalah.
Meskipun demikian pihaknya tetap merasa prihatin dengan terseretnya Taufik dalam perkara suap.
"Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah, jadi sampai dengan ada keputusan hukum yang tetap, kita masih menganggap bahwa pak Takur adalah orang yang tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," katanya.
Eddy berharap KPK mengusut kasus Taufik Kurniawan secara transparan dan berkeadilan. KPK tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi.
Baca: Polisi Berburu Provokator Kericuhan Aksi Demo di Kantor Grab Hari Senin
"Kita tentu berkeyakinan proses hukum ini akan adil, transparan, dan kita juga dukung dorong KPK agar KPK sebagai institusi penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas, KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya juga, karena banyak kasus korupsi yang sampai saat ini tidak dituntaskan," ujar Eddy Soeparno.
"Kami merasa KPK ini mendapatkan dukungan masyarakat, KPK ini betul-betul lembaga yang kredibel, tolong jangan sampai ada prsepsi KPK tebang pilih, engga boleh engga baik," tambah Eddy Soeparno.
Sebelumnya, KPK akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.
Baca: Tuding Janjikan Sesuatu ke Calon Konstituen, Aktivis PSI Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.