TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa sosok yang memuluskan AK menjadi pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga membekingi ribuan situs judi online masih diselidiki polisi.
AK diketahui dinyatakan gagal dalam seleksi calon pegawai Komdigi tapi masih berkuasa hingga berwenang melakukan pemblokiran website di kementerian tersebut.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di kementerian Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).
Hanya saja, Ade Ary belum menjelaskan secara detail terkait dengan SOP tersebut, termasuk soal siapa yang menmberikan kewenangan aturan itu.
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih menelusuri pendalaman untuk membuat terang kasus yang melibatkan 11 oknum pegawai Komdigi tersebut.
"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan terkait SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut bahwa para pemilik situs judi online menyerahkan uang pelicin kepada para oknum Komdigi itu secara tunai.
“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," kata Ade Ary.
Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah dua money changer untuk mendalami aliran uang dari bandar judol kepada para pelaku.
Namun, Ade Ary tidak merinci lokasi money changer tersebut.
"Terhadap money changer penyidik melakukan penggeledahan di dua money changer. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” katanya.
Polisi dalami bagaimana AK bisa berkuasa di Komdigi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023 lalu, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun, saat itu, AK dinyatakan tidak lolos seleksi.