Meski demikian, AK nyatanya tetap bekerja di Kemenkominfo dan justru diberi wewenang memblokir website judi online (judol).
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucapnya.
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Sementara itu, terkait orang yang memberikan kewenangan terhadap AK saat ini polisi masih mencari tahu.
Polisi pun berharap bisa segera mengungkapkan kasus ini demi penegakkan hukum.
“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.
Sebagai informasi, dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.
Di mana, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kominfo.
Kemudian, empat lainnya merupakan warga sipil.
Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Alih-alih memberantas, mereka malah melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, agar tidak diberantas.
“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024), dilansir Kompas.com.
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuh dia.
Sistem Teknologi di Kementerian Komdigi Bakal Diaudit
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah-langkah internal setelah ditangkapnya belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi ditangkap kepolisian karena terlibat judi online.