TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali angkat suara soal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang memakan korban.
Hal ini diungkapkan Hotman melalui Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018).
Sambil berada di depan meja makan sebuah mall, Hotman mengatakan bahwa keluarga korban Lion Air JT 610 berhak menuntut keluarga mereka yang meninggal dunia atas jatuhnya pesawat tersebut.
Hotman juga berpesan agar keluarga korban yang ditinggalkan untuk menyiapkan gugatan.
"Kepada para keluarga korban pesawat Lion Air segera siapkan gugatan perdata ganti rugi materiil dan imateril, nyawa manusia tidak ada batasan berapa ganti rugi, tidak ada UU yang membatasi jumlah kerugian," ujar Hotman pada video yang ia unggah.
Selain itu, Hotman juga berpesan agar keluarga korban tidak mau untuk menandatangani ganti rugi hanya sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta saja.