Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Lion Air pastikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat nomor penerbangan JT 610 sebesar Rp 1,25 miliar.
Asisten Manager Lion Air Terminal 1B, Budi Riyanto mengatakan, santunan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan prosedur.
Baca: Menhub Minta Direktur Teknik Lion Air Dibebastugaskan, Manajemen Lion Air Siap Ikuti Arahan
"Kami mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami juga mengikuti prosedur untuk tes DNA selama 3 hari. Selanjutnya akan kami serahkan kepada manajemen," ujar Budi saat ditemui media di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (31/10/2018).
Ketika dikonfirmasi mengenai nilai santunan sebesar Rp 1,25 miliar, Budi membenarkan angka tersebut.
Dirinya menjelaskan angka tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Betul sebesar itu, memang sesuai undang-undang. Karena kita berjalan di koridor yang sudah ada. Kalaupun nanti ada ketidaksesuaian dan sebagainya bisa dikomunikasikan," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, untuk proses klaim harus melalui proses identifikasi dan ahli waris.
"Jadi yang sudah teridentifikasi dan ahli warisnya sudah jelas nanti baru ditentukan oleh manajemen mengenai kapan serah terimanya," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, hingga hari ini sudah terdapat 48 kantong jenazah penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang ditemukan Basarnas.
Saat ini 48 kantong jenazah tersebut sudah berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan forensik dan autopsi.