Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih hari ini, Rabu (31/10/2018) dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Fatmawaty Faqih telah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang Rabu (3/10/2018) silam.
Oleh jaksa KPK, Fatmawaty Faqih dinilai terbukti menjadi perantara suap kepada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam
Fatmawaty Faqih diduga menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara. Uang diberikan agar Adriatma memenangkan Hasmun Hamzah di proyek pembangunan jalan.
Baca: Mantan Pilot Senior Ungkap Situasi Kokpit yang Semrawut Saat Lion Air JT610 Jatuh, Ini Analisanya
Selain itu Fatmawaty Faqih juga didakwa menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah untuk Adriatma dan Asrun. Uang itu diberikan karena Asrun saat menjabat Wali Kota Kendari sebelum Adriatma menyetujui Hasmun mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek tersebut yakni proyek multi years pembangunan kantor DPRD Kota Kendari menggunakan anggaran tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zonaa III TWK- Ujung Kendari Beach. Proyek menggunakan anggaran tahun 2014-2017.