News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

Menhub Budi Karya: Membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air untuk Dukung Penyelidikan KNKT

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

MENHUB : KEBIJAKAN MEMBEBASTUGASKAN DIREKTUR TEKNIK LION AIR UNTUK MENDUKUNG PENYELIDIKAN KNKT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pascajatuhnya pesawat Lion Air JT610, Kementerian Perhubungan meminta kepada PT Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers yang diterima dari Kementerian Perhubungan, Rabu (31/10/2018).

Baca: Alasan Menteri Budi Karya Bebastugaskan Direktur Teknik Lion Air

“Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” jelas Menhub Budi Karya.

Menhub Budi Karya menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ungkapnya.

Baca: Cerita Perjalanan KRI Srikuda dalam Operasi Pencarian Korban dan Bangkai Pesawat Lion Air

Menhub Budi Karya kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.

“Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas Menhub Budi Karya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini