TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Lion Air Group memberikan keterangan resmi sesuai dengan arahan dan keputusan sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dalam hal ini sebagai regulator mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air.
Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Arif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini.
Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air.
Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut, seperti rilis yang diterima TribunSolo.com dari pihak Lion Air, Rabu (31/10/2018).