Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, masih mempertimbangkan untuk menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
Hal tersebut, menurut Alexander Marwata, karena hingga saat ini surat penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan itu belum sampai ke meja pimpinan.
Baca: Berdalih Lagi Reses, Wakil Ketua Taufik Kurniawan Batal Diperiksa KPK
Alexander Marwata dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya masih menunggu hasil keputusan penyidik KPK, apakah merasa harus dilakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan atau tidak.
"Yang jelas belum ada surat penahanan yang sampai ke meja pimpinan. Kan nanti kami yang tanda tangan," ujar Alexander Marwata di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Alexander Marwata pun mengimbau agar Taufik bersikap kooperatif. Hal itu karena KPK sudah memiliki bukti-bukti cukup, sehingga bisa menaikkan status Taufik menjadi tersangka.
"Lebih baik kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif dan kerjasama. Syukur-syukur dia juga bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami," kata Alexander Marwata.
Namun, Taufik Kurniawan yang seharusnya diperiksa KPK pada hari ini, tidak dapat hadir.
Kuasa hukum dari taufik, Arifin Harahap, mengatakan kliennya tidak bisa datang karena berbenturan dengan adanya jadwal reses kenegaraan.
Baca: Bamsoet Minta Taufik Kurniawan Tidak Mundur dari DPR, Ini Kata KPK
"Ya karena kemarin kan lagi proses apa namanya, reses ya. Kemarin kan penutupan persidangan ya oleh Ketua DPR, jadi hari ini reses pertama gitu. Jadi sedang ke dapil ya," tutur Arifin.
"Kami akan hadirkan beliau pada tanggal 8 November hari Kamis pekan depan," sambungnya.