TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sudah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sampai dua kali.
"Seharusnya Taufik Kurniawan diperiksa pada 25 Oktober. Namun, dia minta dijadwal ulang jadi 1 November," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Febri menjelaskan, penjadwalan ulang menjadi 1 November, disampaikan melalui kuasa hukum Taufik Kurniawan, Arifin Harahap. Namun, pada 1 November 2018 tersebut, Taufik mangkir.
"Yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang pada 1 November 2018," jelasnya.
Kemudian, lanjut Febri, pihak kuasa hukum kembali mendatangi KPK pada hari ini untuk menyampaikan surat penjadwalan ulang kembali karena Taufik Kurniawan ada tugas lain.
"Jadi perlu kami sampaikan ketidakhadiran ini adalah panggilan kedua. Dan KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang. Tadi permintaan jadwal ulangnya tanggal 8 November 2018, dan kami akan pertimbangkan," katanya.
Baca: Pelaku Pembakaran Bendera Sudah Kami Proses Hukum, Kalau Terus Demo Justru Kita Bertanya-tanya
Pertimbangan tersebut, jelas Febri, karena tim penyidik KPK memiliki tugas masing-masing yang sudah direncanakan sebelumnya.
Termasuk beberapa penyidikan perkara yang sedang ditangani.
"Jadi kami bicarakan terlebih dahulu, nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan," kata Febri.