Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Oesman Sapta Odang ( OSO) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018.
PKPU tersebut memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Ya tanya aja ke MA deh," ujar OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/11/2018).
OSO membantah bahwa pihaknya telah melobi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk mengabulkan gugatan tersebut. Apalagi menurutnya lobi-lobi tersebut dilakukan saat kunjungan pimpinan lembaga negara, ke Palu usai gempa dan tsunami.
"Enggak ada urusan itu. itu masalah orang musibah kok dipersoalkan. ya, oke," kata dia.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
MA sebelumnya telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca: Polairud Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban dan Serpihan Lion Air JT 610 di Tengah Ombak Besar
Akibat aturan tersebut, KPU lalu mencoret OSO sebagai calon anggota DPD, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari Partai Politik. OSO hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Hanura.
Aturan PKPU mengenai larangan anggota DPD merangkap anggota partai politik merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 30/PUU-XVI/2018, yakni anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik.