TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ketidakhadiran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam pemeriksaan pada Kamis (1/11/2018), merupakan yang kedua kalinya.
Menurut Febri Diansyah, KPK sebenarnya sudah pernah memanggil Taufik Kurniawan untuk diperiksa pada Kamis (25/10/2018) lalu.
Pada hari ini, Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
"Jadi saya baru dapat informasi tadi, sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November 2018 ini adalah panggilan kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 25 Oktober dijadwalkan panggilan pertama," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri Diansyah, pada 25 Oktober lalu, tim kuasa hukum Taufik Kurniawan sudah menghubungi KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis ini.
"Jadi pemeriksaan pertamanya pada 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang pada hari ini, 1 November 2018," kata Febri Diansyah.
"Namun, tadi pihak penasihat hukum juga datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," lanjut Febri.
Baca: 500 Hari Teror Novel, Pimpinan KPK Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Menanggapi permintaan itu, kata dia, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait kapan Taufik akan dipanggil lagi.
Hal itu mengingat para penyidik juga memiliki tugas untuk menangani kasus-kasus lainnya. "Jadi kami bicarakan terlebih dahulu nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan," ungkap Febri.
Sementara itu, pengacara Taufik, Arifin Harahap menjamin kliennya akan hadir pada Kamis (8/11/2018) mendatang.
"Kami akan datangkan. Kami pastikan tanggal 8 November. Nanti akan kami hadirkan di KPK," kata Arifin.
Menurut Arifin, saat ini Taufik tidak hadir karena sedang menjalani masa reses dan berada di daerah pemilihannya (dapil).
Taufik merupakan anggota sekaligus pimpinan DPR yang maju dari Dapil VII Jawa Tengah. "Kemarin kan proses reses, penutupan persidangan oleh Ketua DPR.
Ya, ke dapilnya beliau lah ya," kata dia. Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Taufik Kurniawan Sudah Dua Kali Tak Penuhi Panggilan",
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman