News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Bagaimana Pencalonan Taufik Kurniawan Sebagai Caleg DPR RI? Ini Penjelasan KPU RI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Korekku, Taufik Kurniawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari PAN.

Menurut dia, status sebagai tersangka tidak mempengaruhi pencalonannya. Dia masih tercantum di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU RI pada 20 September lalu.

"Tidak apa-apa itu. DCT ini kan sudah tak bisa berubah, kecuali hal-hal yang disebutkan bisa merubah itu. Apa? Ya ada orang meninggal," ujar Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jumat (2/11/2018).

Apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap kasus korupsi yang menjerat politisi PAN itu, maka kata Arief Budiman, pihaknya akan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kalau inkrah dia dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tergantung, inkrahnya kapan. Pertama, surat suara sudah diproduksi tidak, kalau sebelum surat suara diproduksi, asal sudah inkrah ya, itu bisa kami keluarkan (dari DCT,-red)" kata dia.

Namun, jika surat suara sudah diproduksi, maka nama Taufik Kurniawan masih tetap dicantumkan. Hanya saja harus ada pemberitahuan mengenai status hukum yang bersangkutan kepada pemilih.

"Tapi kalau surat suara sudah diproduksi dia tidak keluarkan (dari DCT,-red), tetapi nanti diberitahukan kepada pemilih bahwa caleg ini telah inkrah putusannya," kata dia.

Seperti diketahui, Taufik Kurniawan merupakan caleg dari PAN. Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah.

Baca: Seorang Peserta Aksi Pembakaran Bendera Bawa Senjata Tajam

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali, yakni pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018.

Taufik Kurniawan menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

Dia sudah tiga periode duduk sebagai wakil rakyat.

Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Taufik Kurniawan diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

DAK tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.

Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018.

Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018.

Taufik Kurniawan telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat pekan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini