Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya diperiksa KPK selama 9 jam, sejak 09.30 WIB sampai dengan 18.30 WIB.
Batik cokelat yang dipakai ketika mendatangi KPK tadi pagi, kini telah dibalut rompi oranye khas lembaga antirasuah tersebut.
Sembari melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu kemunculan dirinya, Taufik hanya berkomentar sedikit soal penahanannya.
"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ucap Taufik singkat sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Taufik akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan.
"TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri.
Baca: PAN Siapkan Putra Amin Rais sebagai Calon Wakil Ketua DPR Gantikan Taufik Kurniawan
Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
DAK tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.
Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018.
Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018.