TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo mengatakan partainya belum membahas resmi jabatan wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Untuk diketahui Taufik Kurniawan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PAN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus ( DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi mas Taufik Kurniawan di DPR. Fokusnya masih memberi bantuan hukum jika diminta dan melihat fakta hukumnya. Kalau obrol-obrolan memang ada. Biasa lah," katanya, Jumat, (2/11/2018).
Dradjad Wibowo mengatakan bahwa berdasarkan obrolannya dengan pimpinan DPR, Taufik Kurniawan masih bisa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR meski statusnya sebagai tersangka.
Taufik Kurniawan baru harus menanggalkan jabatannya bila putusan hukum kasus yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Seorang teman di unsur pimpinan DPR menyampaikan bahwa Taufik Kurniawan masih bisa tetap sebagai Wakil Ketua DPR hingga keputusan pengadilan yang inkracht. Faktor efektifitas, yaitu sisa masa bakti yang kurang dari 1 tahun dan terpotong kampanye hingga April, juga menjadi pertimbangan," katanya.
Baca: Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sri Mulyani dan Luhut Penuhi Panggilan Bawaslu
Meskipun demikian Dradjad Wibowo mengatakan ada dua nama calon pengganti Taufik Kurniawan, bila nantinya jabatan wakil Ketua DPR harus ditanggalkan.
Ke dua nama tersebut yakni Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais.
"Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais," pungkasnya.