TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebut, ditetapkannya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus korupsi tidak mengubah status pencalonan yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019.
Nama Taufik Kurniawan tetap tercatat di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai caleg DPR RI Jateng VII. Tidak dicoretnya nama Taufik Kurniawan dari DCT, kata Arief Budiman, lantaran saat ini nama-nama caleg sudah tidak bisa diubah lagi.
"Enggak apa-apa itu. DCT ini kan sudah enggak bisa berubah, kecuali hal-hal yang disebutkan bisa mengubah itu. Apa? Ya ada orang meninggal," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Arief Budiman melanjutkan, jika proses hukum Taufik Kurniawan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebelum surat suara diproduksi, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari DCT.
Sebab, status pencalonan seseorang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika sudah inkrah. Tetapi, jika inkrah muncul pascasurat suara diproduksi, maka Taufik Kurniawan tak dicoret dari DCT.
Namun, apabila inkrah muncul pascapemungutan suara dan Taufik menang di Pemilu Legislatif, maka suaranya akan diberikan ke partai.
Baca: Taufik Kurniawan Masih Diperiksa Penyidik KPK
"Kalau dia dinyatakan tidak memenuhi syarat suaranya itu kan diberikan kepada partai. Kalau suaranya masuk ke partai kan dihitung sebagai kursi partai," jelas Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Video Pilihan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Taufik Kurniawan Tetap Bisa Nyaleg meski Jadi Tersangka",
Penulis : Fitria Chusna Farisa