Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, jadi wakil rakyat ke-69 yang diproses lembaga antirasuah tersebut.
"Gini, kalau tentang anggota DPR RI yang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang itu ada sekitar 69 orang sejauh ini," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
KPK pun berharap, kejadian yang menimpa Politik PAN itu menjadi kasus terakhir yang akan ditangani lembaga antikorupsi itu.
"Tentu kami berharap ini tidak perlu menjadi 70, 71, 72 dan seterusnya. Kalau memang ada kehendak yang sama para anggota DPR RI untuk tidak menerima suap," kata Febri.
"Jadi harapan kami berhenti pada 69. Jika memang ada komitmen yang sama dari anggota DPR RI untuk tidak menerima suap dan melakukan korupsi. Itu yang poin paling krusial," sambungnya kemudian.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, jika masih ada anggota wakil rakyat yang menerima suap, kemudian adanya laporan dari masyarakat, KPK tak segan-segan untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca: Wapres JK Tak Setujui Permintaan Soal Bendera Diakui Pemerintah
Selain itu, KPK juga memaksimalkan hukuman pencabutan hak politik kepada wakil rakyat yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu juga bagian dari kewenangan KPK.
"Kami mengapresiasi dan menghargai karena cukup banyak pengadilan-pengadilan sudah punya visi yang sama bagaimana menghadapi korupsi politik itu," ujar Febri.
"Yaitu dengan mencabut, salah satu faktor utama yang membuat mereka melakukan korupsi, yaitu jabatan di sektor politik," imbuhnya.
Diketahui, Taufik Kurniawan ditahan KPK karena terbelit kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
DAK tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.