TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menonaktifkan Taufik Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PAN.
Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018). Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1.
"Kami nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, Eddy juga memastikan pihaknya akan membahas proses pergantian posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR.
"Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (Pergantian Antarwaktu) TK (Taufik Kurniawan) di DPR RI," tuturnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menuturkan bahwa internal partainya belum membahas secara resmi terkait pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.
Kendati demikian, Dradjad mengakui ada dua nama yang muncul sebagai pengganti Taufik dalam pembicaraan tidak resmi. Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dan Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap.
"Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR. Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais," ujar Dradjad kepada Kompas.com, Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Dinonaktifkan dari Waketum PAN"