News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU SDA Harus Lebih Difokuskan ke Masalah Pelayanan Air Minum dan Sanitasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (kanan) dan Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi (kedua dari kanan) melihat gambar proyek Pencanangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Gedebage di Kantor PDAM Tirtawening, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Rabu (14/2/2018). Pembangunan SPAM lnstalasi Pengolahan Air Cikalong oleh PDAM Tirtawening ini merupakan salah satu program strategis PDAM Tirtawening Kota Bandung yang berfungsi untuk memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Bandung, khususnya yang berada di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Gedebage, Cinambo, Rancasari, Buahhbatu, dan Kecamatan Bandung Kidul. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memenuhi kewajibannya melindungi dan menghormati hak atas air masyarakat, negara memerlukan sebuah regulasi yang memadai. 

Jika tidak, negara berarti sudah melalikan kewajibannya itu dan untuk itu rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) disarankan agar lebih fokus mengatur soal pelayanan air minum dan masalah sanitasi yang hingga kini menjadi isu utama dalam penyediaan air minum bagi masyarakat.

Itu merupakan benang merah dari Diskusi Pakar “Peranan Regulasi Dalam Memenuhi Hak Atas Air di Indonesia” yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor dan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG), di  Jakarta, belum lama ini.

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber seperti peneliti CRPG M Mova Al’Afghani, ekonom UI Faisal Basri, Regional CoordinatorGlobal Water Partnership Southeast Asia (GWP-SEA) Fany Wedahuditama, dan ahli hidrologi Universitas Merdeka Malang GunawanWibisono.

Menurut Mova, RUU SDA belum cukup mengakomodir hak atas air dalam konteks pelayanan air minum dan sanitasi.

Dia melihat RUU SDA hanya difokuskan untuk mengatur air sebagai sumberdaya.

Baca: Pemerintah Dorong Peningkatan Program Hibah Air Bersih Perkotaan

“Apalagi ada usulan untuk mengatur masalah air minum dan sanitasi dalam Undang-Undang tersendiri,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar RUU SDA membuat peluang pengaturan lebih detail atas air minum dan sanitasi karena empat alas an. Pertama, karena pemerintah memiliki target 100 persen akses air universal dan 0% rakyat Indonesia buang air besar sembarangan pada 2019.

Hal ini akan memerlukan instrumen hukum.

Kedua, karena UU Air Minum dan Sanitasi tidak mungkin diselesaikan dalam waktu cepat.

Ketiga, karena pada prakteknya nanti peraturan air minum dan sanitasi akan dicantolkan pada UU SDA juga.

Keempat, karena perintah MK untuk menjamin hak atas air tidak mungkin cukup dilaksanakan dengan RUU SDA dalam format saat ini.

Pandangan serupa disampaikan Faisal Basri.

Dia berpendapat, RUU SDA sebaiknya lebih difokuskan kepada pengelolaan air minum karena ia meilhat adanya manajemen yang salah dalam pengelolaan air minum selama ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini