News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Lampung Tengah

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Pikir-pikir

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5, tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Natalis Sinaga, Senin (5/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Natalis juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang diterima Natalis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Rafathar Merengek Ngotot tak Ingin Menikah saat Dewasa, Alasannya Buat Nagita Slavina Senyam-senyum

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, Senin (5/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Natalis tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi.

Baca: Ini Peraturan Berkendara Mobil Teraneh Dari Seluruh Dunia

Namu, Natalis bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan.

Termasuk hak yang meringankan lainnya, Natalis belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Natalis juga mengembalikan uang Rp 590 juta dari uang suap yang telah diterimanya.

Majelis hakim menilai Natalis terbukti menerima uang secara bertahap Rp 9,6 miliar.

Uang ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Baca: Ada Tilang Elektronik Jadi Alasan Segerakan Balik Nama saat Beli Mobil Bekas

Termasuk agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT MSI sebesar Rp 300 miliar TA 2018.

Natalis melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis yang diterimanya, Natalis yang menggunakan jaket merah itu menyatakan pikir-pikir.

Sama seperti Natalis, kubu jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini