Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menerima sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga survei yang terdaftar di KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sertifikat ini diberikan setelah KedaiKOPI memenuhi seluruh persyaratan KPU sebagai lembaga survei yang ingin melakukan jajak pendapat dan survei terkait Pemilu, termasuk proses hitung cepat perolehan suara.
Lembaga Survei KedaiKOPI dinilai sudah memenuhi seluruh aturan KPU dan memenuhi persyaratan sesuai yang dimintakan KPU.
Baca: Pengamat: Suara PAN Akan Anjlok Jika Amien Rais Tetap Dorong Anaknya Gantikan Taufik Kurniawan
"Kami juga sudah berpengalaman sejak 2014 dalam melakukan survei dan quick count,” kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo, kepada Tribunnews.com, Senin (5/11/2018).
KedaiKOPI adalah lembaga survei yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan koordinator lapangan dan tenaga pewawancara (interviewer) yang tersebar di 34 propinsi di Indonesia.
“KedaiKOPI juga menggunakan teknologi informasi sejak pengumpulan data di lapangan hingga pengolahan data. Lewat aplikasi yang dimiliki KedaiKOPI bisa memonitor posisi GPS enumerator, mengumpulkan data foto, serta memiliki sejumlah tools yang tak hanya memudahkan dan mempercepat pelaksanaan survei namun juga menjadi alat yang membantu mengontrol kualitas survei,” jelas Kunto Adi Wibowo.
Baca: Menteri Airlangga Hartarto: Cukai Rokok Tidak Naik, IHSG Menguat
Selain terdaftar di KPU, Lembaga Survei KedaiKOPI juga terdaftar sebagai anggota World Association of Public Opinion Research (WAPOR) dan mengikuti kaidah serta etika penelitian opini publik yang diterbitkan WAPOR.
Pendaftaran lembaga survei ini dibuka KPU hingga 17 Maret 2018.
Persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu kali ini tak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran lembaga survei pada Pilkada serentak 2018 lalu.
Beberapa syarat itu adalah berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.
Baca: Bagaimana Daniel Mananta Pelajari Gestur Ahok?
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 bahwa tiap Lembaga Survei harus terdaftar secara resmi di KPU untuk melakukan pemantauan pemilu.
Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.
Terdaftarnya lembaga survei di KPU ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mempersilakan lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri.
Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.
"Ya kalau mau lakukan kegiatan kepemiluan, dia harus daftar ke KPU, ya daftar saja, 'Pak kami ingin bikin survei, bikin quick count', daftar aja," kata Arief di gedung KPU, Jumat (23/3/2018).
Menurut Arief, persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu 2019 tidak akan berbeda dengan syarat pendaftaran pada Pilkada 2018. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti harus berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.
"Itu harus ditampilkan. Secara umum enggak ada perubahan lah. Pokoknya dia harus menyebutkan, dia mengerjakan apa, metodenya bagaimana, uangnya dari mana, siapa yang ngerjakan," ungkapnya.
Terkait dengan akreditasi lembaga survei, Arief menegaskan pihaknya tak memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan akreditasi.
Oleh karena itu, ia berharap asosiasi profesi lembaga survei bisa melakukan akreditasi tersebut.
"KPU tidak ahli dalam akreditasi, akreditasinya ya asosiasinya sendiri," ungkapnya.