News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Suap dan Gratifikasi Bupati Cirebon

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (5/11/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Pemeriksaan terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca: Bupati Cirebon Diperiksa KPK

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (5/11/2018).

"Pendalaman terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," imbuhnya.

Baca: Seminggu Jadi Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Ungkap Perbedaan Suaminya: Enggak Kelihatan Kan?

Ke-12 saksi itu adalah Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno; Kadis PUPR Cirebon, Avip Suhardian; Kabid Pariwisata, Nana Mulyana; Kabid Bintek PUPR, Suparman; Mantan Sekda Cirebon, Yayat Ruhyat; dan Staf PUPR, Jajat.

Kemudian, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum, Andri Yuliandri; PNS, Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Damanto, Supadi; dan pihak swasta, Robi.

Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.

Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.

Baca: Kasus Suap Mutasi dan Rotasi Bupati Cirebon, KPK Panggil Sekda

Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10/2018) lalu.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini