TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pelapor merupakan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI).
Mereka melaporkan Fahira atas tudingan memanfaatkan dan mempolitisasi aksi 211, Jumat (2/11/2018), untuk kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Fahira Idris yang notabene sebagai anggota tim BPN paslon nomor urut 02, memanfaatkan, mempolitisasi aksi bela tauhid tersebut menjadi aksi kampanye politik untuk menyerukan, mendukung paslon nomor urut 2," kata Presidium JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Baca: Soal Ratna Sarumpaet, Fahira Idris: Saya Kecewa, Tokoh yang Saya Kagumi Berbohong
Abdul mengatakan, kampanye dalam aksi 211 terlihat saat sekelompok massa meneriakan yel-yel 'Prabowo Presiden', dan mengangkat dua jari sebagaimana simbol nomor urut Prabowo sebagai capres.
Dalam aksi tersebut juga terlibat seorang anak yang menjadi orator.
Padahal, anak di bawah umur belum punya hak politik dan tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan politik.
"Padahal kita tahu sendiri bahwa menurut PKPU nomor 23 tahun 2018 dan juga UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa segala bentuk kegiatan politik, kampanye, tidak boleh melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum mempunyai hak pilih," ujar Abdul.
Dalam laporannya, Abdul membawa bukti berupa foto tangkapan layar dari akun Twitter Fahira Idris yang berisi kicauan yang bersangkutan tentang Aksi 21.
Baca: Kans Persib Bandung Menuju Puncak: Selain Harus Menang, Butuh Bantuan Persebaya Surabaya
Bukti kedua yang dirinya bawa adalah video orasi anak dalam Aksi Bela Tauhid. Abdul melanjutkan, tindakan Fahira Idris yang terus mereproduksi dan menggaungkan Aksi Bela Tauhid diduga tidak spontan terjadi.
Ia menuding, tindakan tersebut sudah diatur dan dikonsolidasikan dari awal sehingga massa melontarkan ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2.
"Kejadian itu kami anggap bukan sebagai peristiwa yang spontan terjadi, akan tetapi ini sudah disetting dari awal. Ini sudah dikonsolidasikan secara matang agar seruan-seruan kepada umat Islam untuk memilih paslon nomor urut 2 itu sendiri," kata Abdul.
Baca: Berdebat Soal Utang dengan Wendy Cagur, Ayu Ting Ting Terima Perlakuan Ini di Malaysia
Abdul mengatakan, perbuatan Fahira itu melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 Pasal 69 ayat 2 huruf K dan Pasal 20 ayat 2 huruf K Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal tersebut mengatur tentang larangan pelibatan anak dibawah umur dalam politik praktis.[Fitria Chusna Farisa]