TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari, mendukung keputusan advokat Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf terkait Pilpres 2019.
Kendati demikian, Eva meminta Yusril mundur dari posisinya sebagai tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seperti diketahui Yusril menjadi pengacara HTI setelah pemerintah menetapkan pembubaran HTI pada Juli 2017 lalu.
"Dalam konteks ini saya memohon kepada pak Yusril mundur dari pengacara HTI," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Menurut Eva, akan muncul suatu kontradiksi jika Yusril tidak memutuskan mundur dari tim kuasa hukum HTI.
Baca: Yusril Ihza Mahendra jadi Pengacara Jokowi Maruf Amin Sudah Didiskusikan Sejak Lama
Politisi PDI-P itu mengatakan, pasangan Jokowi-Ma'ruf sangat mendukung konsep Pancasila dan menjadikannya sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanab Wiranto pernah mengungkapkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Salah satunya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Menurut pertimbangan saya profesionalitas dan kapasitas harus dibarengi dengan moralitas, sehingga integritas itu bisa menjadi utuh. Jadi kombinasi antara moralitas dan profesionalitas itu harus ditunjukkan Pak Yusril," kata Eva.
"Beliau juga pengacara HTI yang kontradiktif dengan itu karena tidak mau Pancasila dan punya konstitusi sendiri," ucap Ketua Kaukus Pancasila itu.
Sebelumnya, Yusril menerima tawaran untuk menjadi pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Yusril mengaku diajak oleh Erick Thohir yang tak lain adalah Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Menurut Yusril, tawaran agar ia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf ini sudah datang sejak lama. Namun, ia baru menjawab permintaan itu saat bertemu Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
"Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi - Pak Kiyai Ma’ruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon Capres-cawapres," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).
"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya, akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu," tambah Yusril.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril Diminta Mundur sebagai Kuasa Hukum HTI"
Penulis : Kristian Erdianto